
Enrekeng 20 Maret 2020
Dalam rangka peningkatan pembangunan Desa, Pemerintah Desa Enrekeng Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng menyelenggarakan rapat penetapan APBDes tahun anggaran 2020. Bertempat di Aula kantor Desa Enrekeng. Rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beserta Anggota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa.
isi rapat APBDes Menetapkan Sesuai Peraturan Desa Enrekeng Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yaitu SBB